Monthly Archives: September 2018

  • 0

PUBLIC LIABILITY INSURANCE BALI

PUBLIC LIABILITY INSURANCE BALI please call Mr. Suwito Hp/WA 0816 472 6413 or email: suwito@aic-indonesia.com or info@aic-Indonesia.com

Selain property all risk, sebuah tempat usaha seharusnya dilengkapi juga dengan public liability dan business interruptions insurance.

Kali ini kita akan membahas sekilas tentang public liability insurance.

Sebuah polis _public liability Insurance_ akan menjamin tertanggung (dalam hal ini perusahaan) apabila ada tuntutan akibat kelalaian dalam operasional perusahaan dari pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian dalam bentuk bodily injury (cedera badan) atau property damage (hilang atau rusaknya barang milik pihak ketiga).

Yang dimaksud pihak ketiga adalah “orang lain” yang tidak ada hubungan kepemilikan, hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan pemegang polis.

Misalnya tamu hotel dalam contoh kasus public liability untuk sebuah hotel.

Perlindungan dalan polis _Public Liability_ ini menyangkut biaya untuk pengobatan, perbaikan atau penggantian barang termasuk juga biaya-biaya akibat tuntutan hukum ini.. misalnya untuk biaya _lawyer_ , biaya pengadilan, biaya ganti rugi jika dinyatakan bersalah dan seterusnya.. apabila tuntutan ini sampai ke pengadilan.

Lantas Bagaimana proses tuntutan atau klaim dalam polis public liability insurance ini.

Di dalam tuntutan (yg dijamin) polis public liability ini harus (selalu) ada:

  1. Kejadian (bodily injury atau property damage) yg menimpa pihak ketiga.
  2. Kejadian ini diakibatkan oleh kelalaian dalam operasional perusahaan/hotel..
  3. Adanya kronologi kejadian dan surat tuntutan dari tamu mengenai apa dan besarnya tuntutan, beserta alasan kenapa menuntut ke pihak hotel..
  4. Internal Investigation yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau Hotel mengenai kejadian dan mengungkapkan unsur kelalaiannya di mana (jika ada) dan apa yang telah dilakukan terhadap pihak yang melakukan kelalaian tersebut.. sehingga jelas memang ada pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan sop perusahaan..

Dokumen lain tentunya akan dimintakan apabila relevan dengan tuntutan yang diajukan. Misalnya utk biaya pengobatan akan dimintakan medical record, hasil CT scan, rontgen, invoices asli.. dst.

Sedangkan utk kehilangan/kerusakan barang, umumnya dimintakan bukti kepemilikan (kwitansi/kartu garansi), penawaran untuk perbaikan/penawaran pembelian baru jika tidak bisa diperbaiki kembali (statemen dr teknisi).

Demikian sekilas tentang public liability insurance semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut PUBLIC LIABILITY INSURANCE BALI hubungi Suwito Telp/WA 0816 472 6413 atau email suwito@aic-indonesia.com